Please Visit My New Site
Kepada semua yang berkunjung ke site ini silahkan kunjungi www.onlymusafir.wordpress.comuntuk update berbagai artikel. Pengelolaan site telah dipindahkan ke alamat tersebut. jazakallah khairan katsira.
Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb
Ust. Saya mau nanya bagaimana hukumnya seseorang yang datang shalat jum’at saat khatib sudah berkhutbah, apakah dia langsung duduk atau shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) terlebih dahulu. Ada yang mengatakan kalau mendengarkan khatib hukumnya wajib sedang shalat tahiyatul masjid sunnah saja, sehingga jika shalat maka meninggalkan yang wajib demi yang sunnah. Terimakasih.
Fahmi dan lain-lain
Yogyakarta
Jawab:
Wa’alaikumussalam wr.wb
Ada beberapa pertanyaan serupa yang masuk kepada kami terkait dengan masalah ini, sehingga kami perlu menjelaskannya sebagai berikut,
Kami sudah pernah membahas tentang kerugian terlambatnya seseorang yang datang untuk shalat jum’at pada soal jawab terdahulu. Oleh karenanya kami langsung fokuskan pembahasan hanya pada boleh tidaknya shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah.
Boleh tidaknya shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah membutuhkan dalil naqli (al-Qur’an dan atau as Sunnah). Dan tidak benar jika hanya di-qiyas-kan (analogikan) dengan pemahaman bahwa khutbah itu wajib didengarkan dan disimak sedangkan shalat tahiyatul masjid itu sunnah saja. Sehingga tidak boleh mengerjakan/mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Kaidah seperti ini adalah benar, namun tidak tepat digunakan untuk kasus ini. Karena jika ada dalil yang memperbolehkannya maka tidak selayaknya kita menetapkan hukum ibadah mahdhah hanya dengan analogi akal (qiyas aqli) semata. Dalam masalah ibadah yang harus digunakan adalah dalil-dalil naqli yang sharih (jelas).
Dalam perkara shalat tahiyatul masjid ini ketika khatib sedang khutbah terdapat dalil-dalil yang memperbolehkannya, yaitu:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَاليَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka ruku’lah (shalatlah) dua rakaat sebelum dia duduk”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlah dia duduk sehingga dia shalat dua rakaat”. (HR. Bukhari)
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlah dia duduk sehingga dia ruku’ (shalat) dua rakaat”. (HR. Ibn Hibban)
Dari hadits-hadits yang bersifat ‘aam (umum) diatas dapat kita pahami bahwa, shalat tahiyatul masjid disunahkan bagi seorang muslim tatkala memasuki masjid, kapan saja, tidak ada perbedaan antara waktu karahah (waktu makruh shalat) atau selainnya, tidak juga antara siang atau malam. Ketika seorang muslim memasuki mesjid, hendaklah dia shalat dua rakaat. Bahkan hingga di hari Jum’at sekalipun ketika khutbah Jum’at sedang disampaikan, hukum sunah ini tetap dan terus berlaku. Dalilnya sebagai berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ فَقَلَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدْ خَرَجَ اْلأِمَامُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Bahwa Nabi saw berkhutbah, lalu berkata: ‘Apabila salah seorang dari kalian pada hari jum’at datang (ke masjid), dan imam telah keluar, maka hendaklah dia shalat dua rakaat’”. (HR. Muslim)
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَاْلأمَامُ يَخْطُبُ أَوْ قَدْ خَرَجَ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian datang (ke masjid) dan imam sedang berkhutbah atau keluar maka hendaklah dia shalat dua rakaat”. (HR. Bukhari)
دَخَلَ رَجُلُ الْمَسْجِدَ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ فَقَالَ أَصَلَيْتَ قَالَ لاَ قَالَ قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Seseorang memasuki masjid pada hari Jum’at dan Nabi saw sedang berkhutbah, lalu beliau saw bertanya: ’Apakah engkau sudah shalat?’ dia berkata: ’Belum’. Beliau saw berkata: ’(Kalau begitu) shalatlah dua rakaat’”. (HR. Bukhari, Muslim dan ad-Darimi)
Dalam kondisi ini –yakni ketika harus shalat ditengah khutbah Jum’at- maka disyariatkan kepadanya untuk meringankan dua rakaat tersebut dan menyederhanakannya, tidak memanjangkannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bahwa ia berkata:
دَخَلَ رَجُلُ الْمَسْجِدَ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ لَهُ صَلُّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسْ
“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sementara Nabi saw sedang berkhutbah pada hari jum’at. Lalu beliau saw berkata kepadanya: ‘Shalatlah dua rakaat dengan ringan sebelum engkau duduk’”. (HR. Ibnu Hibban)
Demikianlah syariat Islam tentang shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah, bahwa ia tetap sunah untuk dilakukan dengan ringan dan tidak memanjangkannya. Wallahu’alam bi ash shawwab.
Yogyakarta,
2 Jumadil Ula 1430 H/27 April 2009M
Fauzan al Banjari
Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz, bagaimana hukumnya berada ditempat pelacuran (lokalisasi pelacuran) untuk melakukan pengamatan dan penelitian demi kepentingan akademis. Syukron.
Ukhti, Mhs Psikologi
Yogyakarta
Jawab:
Sesungguhnya kaum muslim wajib mengikatkan dirinya kepada syariat Islam dalam beramal. Mereka tidak boleh melakukan suatu amal sebelum memahami hukum atas perbuatan yang akan mereka lakukan. Karena Allah SWT pasti akan memintai pertanggungjawaban terhadap sekecil-kecilnya perbuatan yang kita lakukan. Oleh karena itulah para ulama membuat sebuah kaidah dalam beramal:
اَلأَصْلُ فِيْ اْلأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِاْلحُكْمِ الشَّرْعِيْ
“Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19)
Saat ini banyak sekali terjadi kemaksyiatan yang dilakukan oleh manusia karena tidak diterapkannya hukum-hukum Allah yang mampu menjaga manusia dalam kemuliaan. Hal yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimin adalah berhati-hati dalam kehidupannya dan tidak mendekati tempat-tempat kemaksyiatan kecuali untuk merubahnya dengan amar ma’ruf nahi munkar.
Seluruh tempat di dunia ini hukum asalnya adalah mubah. Kemanapun kita akan pergi semuanya diperbolehkan. Hanya saja ada beberapa tempat yang kita dilarang memasuki kecuali memenuhi beberapa persyaratan syar’i.
Pertama, tempat-tempat yang tidak boleh dikunjungi adalah tempat yang merupakan hasil dari hadharah (seperti gereja , kuil, candi atau tempat peribadatan agama selain islam).
Kedua, tempat-tempat yang jelas-jelas terjadi kemaksyiatan di dalamnya. Tidak boleh kita mendekatinya atau berada didalamnya dan berinteraksi dengan mereka semua kecuali untuk mengajak mereka atau mencegah perbuatan maksyiat yang mereka lakukan.
Tentang tempat pelacuran maka rasulullah bersabda;
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila zina dan riba telah tampak disuatu kampung. Sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka.” (HR Ath Thabarani dan al Hakim)
Suatu tempat yang dilingkupi oleh keharaman (misalnya adanya ikhtilat, khalwat bahkan perzinaan, atau perjudian) karena disertai dengan kemaksyiatan atau kemunkaran, maka aktivitas ditempat tersebut adalah haram dan berada ditempat tersebut juga menjadi haram (Asy-Syuwaiki, t.t. : 104). Allah SWT berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتَبِ أَن إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِ
“Sungguh, Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al qur’an. Bahwa jika kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok oleh orang-orang kafir, maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (QS An-Nisaa`: 140)
Dalam riwayat disebutkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. Pernah menghukum orang yang berada ditempat kemaksyiatan (minum khamr/mabuk-mabukan) termasuk seorang muslim yang hanya ikut duduk dan ia dalam keadaan berpuasa. Syurthoh (petugas polisi) mengatakan kalau pria tersebut adalah seorang mu’min dan ia sedang berpuasa tidak ikut mabuk-mabukan. Khalifah Umar tetap mnghukumnya dan beliau berkata tidakkah dia mendengar firman Allah (beliau membacakan ayat 140 surah an Nisa diatas).
Begitulah ijtihad beliau, beliau telah menganggap orang yang mendiamkan kemungkaran sebagai pelaku kriminal yang layak dihukum; sama dengan pelaku kemungkaran itu sendiri.
Dalil Al-Qur’an lainnya tentang keharaman tersebut adalah,
فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّلِمِيْنَ
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (QS Al-An’aam : 68).
لَوْلاَ يَنْهَهُمُ الرَّبَّنِيُّونَ وَاْلأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ اْلإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَاكَانُوا يَصْنَعُونَ
“Mengapa para ulama dan para pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan. (al Maidah: 63)
Juga hadits Rasulullah saw:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ
“Demi Zat yang jiwaku ada dalam genggaman tanganNya, kalian harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar atau Allah akan menimpakan azab atas kalian, kemudian kalian berdo’a kepadaNya, lalu do’a kalian tidak akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi).
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلاَ يُنْكِرُوهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهِ الْخَاصَّةَ وَالْعَامَّةَ
“Sesungguhnya Allah tidak mengazab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan oleh sekolompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah akan mengazab yang umum maupun yang khusus.” (HR. Ahmad)
Sudah jelas bagi kita bahwa tempat pelacuran adalah sarang perzinaan dan kemaksyiatan yang besar (dosa besar), maka haram bagi kita untuk mendekatinya atau berada di dalamnya kecuali hanya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Karena keikutsertaan seseorang didalam sebuah majelis (tempat) yang didalamnya dilaksanakan kemaksyiatan dan kemungkaran hukumnya haram.
Sebagaimana sabda nabi saw;
“Ketika bani israel terjerumus ke dalam maksyiat, maka ulama-ulama mereka telah melarangnya, namun tidak mau menghentikan melakukan maksyiat itu. Tidak lam kemudian para ulama pun justru (terlibat) duduk (bersama mereka) di majelis (tempat maksyiat) mereka, makan dan minum bersama mereka. Maka Allah menutupi hati sebagian mereka atas sebagian yang lain dan melaknat mereka dengan lisan nabu Dawud as dan Nabi Isa ibnu Maryam as. Yang demikian itu dikarenakan kemaksyiatan dan perbuatan mereka yang melampaui batas. Kemudian Rasulullah duduk dan bersandar lalu bersanbda: ”Jangan kamu tidak boleh melakukan yang demikian. Demi zat yang jiwaku ada di tangan-Nya (kamu akan dilaknat dan ditutupi hatimu pula kecuali) jika kamu benar-benar (mau) membelokkan mereka (dari jalan yang tidak benar dan mendorong mereka agar tetap berada) di atas kebenaran.” (HR. Tirmidzi)
Satu-satunya amal yang harus di lakukan oleh seorang muslim ketika menemui sebuah kemunkaran atau kemaksyiatan adalah mengingkarinya dan meluruskannya. Bukan amal yang lainnya seperti sekedar mengamat-amati dan menuliskan laporan pengamatannya. Sudah jelas dan tegas peringatan Allah bagi kita semua.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman. “ (HR. Imam Muslim, An-Nasa`i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah ).
Hadits ini dengan tegas memberikan kepada kita tuntunan yang jelas dalam beramal ketika menemui kemaksyiatan. Jika kita memiliki kekuatan maka cegahlah walaupun harus terjadi perkelahian (Abu Bakar pernah memukul muka fanhash karena perkataan kekufurannya terhadap ayat-ayat Allah). Jika tidak mampu cegahlah dengan menasehati walaupun terjadi perdebatan. Jika masih tidak mampu maka ingkari dengan hati, dan wujud pengingkaran dengan hati adalah meninggalkan tempat kemaksyiatan tersebut bukan berdiam diri di dalamnya sebagaimana telah disampaikan dalam hadits-hadits sebelumnya.
Wallahu’alambishshowwab..
Yogyakarta 16 Rabiul Akhir 1430H/12 April 2007M
Fauzan al Banjari
Saat pertama kali aku masuk sekolah di Taman Kanak-kanak itu, ia yang mengantarku hingga masuk ke dalam kelas. Dengan sabar pula ia menunggu. Sesekali kulihat dari jendela kelas, ia masih duduk di seberang sana. Aku tak peduli dengan setumpuk pekerjaannya di rumah, dengan rasa kantuk yang menderanya, atau terik matahari, bahkan hujan sekalipun. Juga rasa jenuh dan bosannya menunggu. Yang penting aku senang ia berada di sana. Menungguiku sampai bel pulang berbunyi.
Kini, setelah aku besar aku malah sering meninggalkannya, bermain bersama teman-temanku, bepergian tanpa peduli rasa khawatirnya. Tak pernah aku menungguinya ketika ia sakit, ketika ia membutuhkan pertolonganku disaat tubuhnya mulai melemah. Saat aku menjadi dewasa dan berumah tangga, aku meninggalkannya karena tuntutan rumah tangga.
Sewaktu masih kecil, aku sering merasa dijadikan pembantu olehnya. Ia selalu menyuruhku mengerjakan tugas-tugas seperti menyapu lantai dan mengepelnya setiap pagi. Setiap hari, aku dipaksa membantunya memasak di pagi buta bahkan sebelum ayah dan adik-adikku bangun. Bahkan sepulang sekolah, ia tak mengijinkanku bermain sebelum semua pekerjaan rumah aku selesaikan. Sehabis makan, aku pun harus mencucinya sendiri, juga peralatan dan piring kotor bekas masakan dan makanan yang lain. Tidak jarang aku merasa kesal dengan semua beban yang diberikannya hingga setiap kali mengerjakannya aku selalu menunjukkan muka cemberut dan mengeluh.
Kini, setelah dewasa aku mengerti kenapa dulu Bundaku melakukan itu semua. Karena aku juga akan menjadi seorang istri bagi suamiku, ibu bagi anak-anakku yang tidak akan pernah lepas dari semua pekerjaan masa kecilku dulu. Terima kasih Bunda, karena engkau aku menjadi istri yang baik bagi suamiku dan ibu yang dibanggakan oleh anak-anakku.
Di saat usiaku menanjak remaja, aku sering merasa malu berjalan bersamanya. Pakaian dan dandanannya yang kuanggap kuno jelas tak serasi dengan penampilanku yang trendi. Bahkan seringkali aku sengaja mendahuluinya berjalan satu-dua meter di depannya agar orang tak menyangka aku sedang berjalan bersamanya.
Padahal menurut cerita orang, sejak aku kecil Bundaku memang tak pernah memikirkan penampilannya, ia sangat jarang membeli pakaian baru, apalagi perhiasan. Ia sisihkan semua untuk membelikanku pakaian yang bagus-bagus agar aku terlihat cantik, ia pakaikan juga perhiasan di tubuhku dari sisa uang belanja bulanannya. Padahal aku juga tahu, ia yang dengan penuh kesabaran, kelembutan dan kasih sayang mengajariku berjalan. Ia mengangkat tubuhku ketika aku terjatuh, membasuh luka di kakiku dan mendekapku erat-erat saat aku menangis.
Selepas SMA, ketika aku mulai memasuki dunia baruku di perguruan tinggi. Aku semakin merasa jauh berbeda dengannya. Aku yang pintar, cerdas dan berwawasan seringkali menganggap Bunda sebagai orang bodoh, tak berwawasan dan tak mengerti apa-apa. Hingga kemudian komunikasi yang berlangsung antara aku dengannya hanya sebatas permintaan uang kuliah dan segala tuntutan keperluan kampus lainnya.
Usai wisuda sarjana, baru aku mengerti, Bunda yang kuanggap bodoh, tak berwawasan dan tak mengerti apa-apa itu, telah melahirkan anak cerdas yang mampu meraih gelar sarjananya. Meski Bunda bukan orang berpendidikan, tapi dari tangan dan do’a di setiap sujudnya, pengorbanan dan cintanyalah aku dapat memperoleh apapun yang kuinginkan jauh melebihi apa yang sudah kuraih. Tanpamu Bunda, aku tak akan pernah menjadi seperti aku yang sekarang.
Pada hari pernikahanku, ia menggandengku menuju pelaminan. Ia tunjukkan bagaimana meneguhkan hati, memantapkan langkah menuju dunia baru itu. Sesaat kupandang senyumnya begitu menyejukkan, jauh lebih indah dari keindahan senyum suamiku. Usai akad nikah, ia langsung menciumku saat aku bersimpuh di kakinya. Saat itulah aku menyadari, bahwa ia jugalah yang pertama kali memberikan kecupan hangatnya ketika aku terlahir ke dunia ini.
Kini setelah aku sibuk dengan urusan rumah tanggaku, aku sangat jarang sekali menjenguknya atau menanyai kabarnya. Aku sangat ingin menjadi istri yang shalehah dan taat kepada suamiku hingga tak jarang aku membunuh kerinduanku padamu Bunda. Sungguh, kini setelah aku mempunyai anak, aku baru tahu bahwa segala kiriman uangku setiap bulannya tak lebih berarti dibanding kehadiranku untuknya.
Bunda…maafkanlah anakmu ini. Bunda… Aku akan datang hari ini dan ijinkan Aku mencium kening Bunda, bersujud di kaki Bunda, mendekap erat Bunda meski tak akan pernah bisa sehangat cinta dan kasih tulusmu kepadaku…
***
Kisah kecil di atas membangkitkan kesadaran dan perasaan haru akan rasa syukur kepada Yang Maha Agung, bahwa kita masih memiliki kedua orangtua, yang berarti Allah Sang Maha Pengasih masih memberikan kesempatan untuk kita berbakti dan mengurusi keduanya di masa tua mereka. Namun, di zaman yang dikuasai oleh sekuler-kapitalisme ini begitu banyak orang yang tak mau peduli dengan kedua orangtua mereka. Banyak dari mereka yang bahkan menitipkan keduanya di panti-panti jompo, tidak mau mengurusi mereka, tidak peduli kepada mereka. Orang-orang ini merasa repot, merasa tidak nyaman bahkan jijik untuk mengurusi keduanya. Na’udzubillah, tidakkah mereka ingat bagaimana orang tua mereka telah memelihara mereka semenjak di dalam kandungan ibunya? Tidakkah mereka sadar bahwa kedua orangtuanya kurang tidur di malam hari, bekerja keras di siang hari, semata-mata hanya demi mereka. Demi Allah, rusaklah dunia ini… Demi Allah hancurlah kehidupan manusia ini, jika anak durhaka kepada ibu bapaknya.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوْا إِلَّآ إِياَّهُ وَبِاْلوَلِدَيْنِ إِحْسَنًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ اْلكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْكِلاَهُمَافَلاَ تَقُلْ لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْ هُمَا وَقُلْ لًّهُمَا قَوْلاً كَرِيْمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan berbuat baiklah pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemiliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, “Wahai Rabbku sayangilah keduanya sebagaimanakeduanya menyayangiku di waktu kecil”.
(Al Isra: 23-24)
Di surga kelak… Kebahagaian terbesarku setelah melihat wajah Allah… adalah memandangi kekasih tercinta… semoga Allah mengijinkannya…
Di surga-Nya kelak… aku ingin sekali bisa menjumpai Rasulullah… jika tidak bisa berdua… beramai-ramai dengan para sahabatnya dan pengemban dakwah yang lain juga tidak apa… karena cukup bagiku hanya dengan memandangi wajah agung beliau… sang penyejuk hati… penawar kerinduan yang membuncah…
Saat duduk dalam majelis beliau yang sangat indah… di pinggir telaga Rasulullah yang lebarnya antara kota Bushra di Syam dan kota Shan’a di Yaman. Airnya mengalir dari mata air al-Kautsar, yang lebih putih dari susu, lebih lembut dari buih dan lebih manis dari madu di lilinnya. Kerikil-kerikilnya adalah mutiara, sungai-sungainya adalah miski. Sungguh tak terbayangkan betapa nyaman dan nikmatnya majelis itu di saat mendengarkan suara merdu beliau membacakan ayat-ayat Allah… mendengarkan beliau menyampaikan tentang Islam… pastilah begitu sejuk dihati.
Di sana pastilah akan kutemui Abu Bakar dengan wajahnya yang bijak dan kesabarannya… beliau yang Rasul dan Allah puji sebagai pemilik kebenaran dan selalu membenarkan Rasul-Nya.
Di sana juga pasti ada Umar al-Faruq, sahabat beliau Saw. yang bahkan setan pun akan menyingkir dari jalan yang dilaluinya karena kekuatan dan kekokohannya dalam memegang agama.
Lalu aku juga akan melihat Utsman bin Affan yang bahkan para malaikat malu kepadanya.
Kemudian pasti aku akan melihat Ali bin Abi Thalib di samping Rasulullahku… dengan wajah yang tampan dan berwibawa menunjukkan keilmuannya yang tinggi… karena beliau adalah kunci dari Ilmu sekaligus kerabat serta menantu Rasulullah.
Di sana pastilah banyak sahabat yang mulia… ada Zubair bin Awwam r.a., ada Thalhah bin Ubaidillah r.a., juga Abdurrahman bin ‘Auf r.a., serta Sa’ad bin Abi Waqash r.a….. juga para ‘ulama yang ternama… para mujahid yang perkasa… para pengemban dakwah yang tak kenal lelah.
Aku hanya ingin… ingin sekali jadi bagian di antara majelis mereka… dan berharap posisiku tak jauh dari mereka… agar aku bisa memandangi Rasulullahku.
Jauh di seberang sana ada majelis wanita… di tengah-tengahnya ada ummahatul mu’minin (ibunda kaum Muslim) Khadijah r.ah., isteri Rasulullah tercinta… di sampingnya ada Maryam bin Imran, ada Aisyah, ada Fatimah, ada Siti Sarah… dan yang lainnya.
Indah sekali surga itu… indah sekali majelis-majelis itu… sungguh tak terbayangkan keindahannya…
Semua yang ada di dalamnya tersenyum berseri… hanya ada wajah-wajah ceria…
Tak ada duka… gelisah… ataupun cemas… apalagi rasa takut…
Hanya aku…
Yang tersekat isak tangis di kerongkonganku…
Jika mengingat ilmu-ku yang sedikit…
Amal ku yang kerdil…
Sedekahku yang secuil…
Aku hanya bermohon… dan terus bersholawat kepada kekasihku itu… agar beliau mau memberiku syafaat karena cintaku…
Agar aku bisa merasakan nikmatnya duduk dalam majelis beliau yang indah dan mulia… Dalam surga-Nya yang penuh kebahagiaan abadi…
Aku ingin sekali dapat mencintai beliau seperti beliau mencintai umatnya… walau hanya sepersepuluh atau bahkan seperseribu cinta beliau tidak apa-apa… walau cintaku tak sebesar cintanya Abu Bakar dan Umar… tak seindah cintanya Utsman dan Ali… yang jelas cintaku harus lebih tinggi dari cintaku terhadap diriku sendiri atau siapapun, bahkan kedua ayah bundaku.
Mampukah kita mencintai beliau seperti beliau mencintai kita???
Allahumma Sholli ‘ala Muhammad wa baarik wa salim ‘alaihi… betapa cintanya beliau kepada kita……
Ingatkah kalian detik-detik saat Rasulullah akan meninggal dunia berjumpa dengan Kekasihnya Yang Maha Tinggi.
Disaat sakaratul maut mendera beliau, ketika putri beliau Fatimah r.ah., berkata, “Aduhai susahnya wahai ayahanda”. “Tidak ada kesusahaan bagi ayahmu setelah hari ini, sesungguhnya telah datang kepada ayah sesuatu yang tidak akan luput dari seorangpun, yaitu kematian” jawab baginda Nabi lembut kepada putri kesayangannya.
Bahkan Aisyah r.ah., menggambarkan dengan kata-kata beliau tentang beratnya kematian yang dihadapi oleh baginda Nabi Saw. suaminya itu, “Aku tidak pernah lagi merasa iri akan mudahnya seseorang dengan kematiannya, setelah aku melihat sendiri dahsyatnya kematian yang dialami oleh Rasulullah Saw”.
Ingatkah kalian, disaat beratnya menghadapi kematian tersebut beliau masih memikirkan umatnya.
Ingatkah kalian disaat malaikat Jibril datang kepada beliau, dan beliau menanyakan bagaimana nanti umat beliau…
Saat Baginda Rasulullah Saw. berkata kepada Jibril menjelang wafatnya, “Siapakah orang yang menggantikanku untuk ummatku?” Kemudian Allah mewahyukan kepada Jibril, “Berilah kabar gembira kepada kekasih-Ku, bahwa aku tidak akan menjadikannya hina di tengah umatnya, dan berikanlah kabar gembira kepadanya, bahwasanya dia adalah orang yang paling cepat keluar dari bumi jika dibangkitkan, dan sesungguhnya surga itu diharamkan kepada semua umat sehingga dimasuki oleh umatnya”. Setelah itu Rasulullah Saw. bersabda, “Sekarang mataku menjadi tenang”.
Ah…. sungguh tak tertandingi kemuliaan hatimu yaa Rasulullah…
Sungguh benarlah firman Allah bahwa engkau adalah suri teladan umat manusia yang tiada bandingnya…
Ah… betapa besarnya cintamu kepada kami wahai kekasih Allah. Diakhir hayatmu pun, engkau masih mengingat dan berwasiat serta menangis untuk kami.
Kami tahu, air matamu yang mulia itu membasahi pipimu karena mengkhawatirkan kami. Umatmu ini.
Engkau takut kami tersesat, engkau takut kami berpaling dari Allah. Engkau takut, ada diantara kami yang tidak dimasukkan ke dalam surga-Nya, tidak berjumpa denganmu di sana di dalam majelismu…
Ah… Kekasihku…
Air mata ku pun tak terbendung lagi. Setiap mengenang saat-saat terakhir di dalam hidupmu itu…
Saat engkau dan para sahabatmu menangis, engkaupun bersabda: “Tenanglah, semoga Allah mengampuni kalian, dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan dari Nabi kalian”.
Aku takut ya Rasulullah, dirikukah orang yang membuat air mata muliamu membasahi pipimu?
Dirikukah orang yang engkau khawatirkan ya Rasul?
Dirikukah yang engkau sebut ”ummati… ummati…” di dalam hadits-haditsmu…
Ya Rasul, tentulah engkau akan kembali menangis, seandainya engkau melihat kami di penghujung zaman ini.
Betapa banyak diantara kami, yang meninggalkan perintah Tuhanmu, dan justru melaksanakan larangan-Nya.
Kamikah umatmu itu ya Rasul….?
Tentulah air matamu akan kembali mengalir. Karena begitu banyak dari umatmu yang hidup tanpa mewarisi risalahmu. Sepanjang hidupmu engkau mengatur umatmu dengan Al Qur’an, sementara saat ini mereka mengatur kehidupan ini dengan aturan buatan mereka sendiri, dengan hawa nafsu mereka sendiri…
Diakhir hayatmupun engkau menangis karena kami…
Sementara kami tak sekalipun menangis karena dosa-dosa kami…
Tak sekalipun menangis karena merindukanmu ya Rasul…
Umatmu kini, tak lagi mengikutimu. Mereka telah berani menantang Tuhanmu secara terang-terangan.
Para wanita tak lagi menjaga auratnya dihadapan laki-laki….
Laki-laki tak lagi memberi nafkah keluarganya dengan yang halal….
Mereka tak lagi peduli bagaimana cara mereka bergaul…
Anak tak lagi punya bakti kepada kedua orang tuanya…
Orangtua tak lagi peduli dengan agama anak-anaknya…
Para penguasa, tak lagi mengurusi rakyatnya dengan al-Qur’an dan Sunnahmu.
Terlaknatlah kami jika seperti ini…..
Ya Rasulullah… Demi Allah yang menggenggam jiwaku. Sejak detik ini, selama nafas masih milikku, akan kujadikan engkau kekasih yang selalu ada di hatiku. Akan kulanjutkan risalahmu. Akan kujadikan kau selalu dihatiku, yang akan membimbing hidupku. Akan kusucikan namamu dari segala fitnah musuh-musuhmu.
Demi Allah akan kubunuh, siapa saja yang mencacimu di hadapanku. Demi Allah wahai cintaku….
Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya mau menanyakan tentang hukumnya orang yg tidak melakukan shalat jum’at sebanyak 3 kali secara berturut2?, Dan apakah ada solusi untuk seorang hamba untuk diberikan kesempatan taubat dan adakah persyaratan lain untuk menghindari dari datangnya munafiq?
19 Februari 2009
Reynold
Yogyakarta
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Orang yang meninggalkan sholat termasuk sholat Jum’at tanpa ada ’udzur syar’i maka hukumnya haram dan dia berdosa. Karena sholat adalah kewajiban bagi setiap individu muslim. Sholat Jum’at secara khusus adalah sholat yang diwajibkan kepada setiap individu muslim laki-laki secara berjamaah. Maka melaksanakan sholat Jum’at secara sendiri (munfarid) tidak diperbolehkan atau tidak dianggap menegakkan sholat Jum’at.
Dalam hukum (sistem pemerintahan) Islam, siapa saja muslim yang baligh meninggalkan sholat maka ia harus dipanggil dihadapan seorang qadhi (hakim dalam sistem pemerintahan Islam). Ia harus ditanyai alasan mengapa ia meninggalkan sholat. Jawaban darinyalah yang akan menentukan keputusan seorang qadhi akan status dirinya apakah berstatus fasiq atau murtad.
Status fasiq berlaku kepada mereka yang meninggalkan sholat karena kemalasan atau meremehkan sholat, dan ia dipandang sebagai orang yang suka melakukan kemaksyiatan (fasiq), baginya dikenai hukuman ta’zir, berupa hukuman yang dipandang oleh penguasa atau qadhi bisa berfungsi efektif sebagai zawajir (pencegah).
Status kafir atau murtad dari agama Allah berlaku apabila ia meninggalkan sholat tersebut karena mengingkari kewajiban sholat tersebut atau dengan kata lain secara yakin ia menyatakan bahwa sholat yang lima waktu dan sholat Jum’at itu tidak wajib. Orang ini akan diberi waktu tiga hari untuk bertaubat, jika bertaubat (maka taubatnya akan diterima), dan jika tidak maka dia akan dibunuh. (Ali Raghib, Ahkam ash-Sholat, hal 37-38; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, hal 6-7)
Hukum ini berlaku umum untuk semua orang yang meninggalkan sholat yang wajib secara umum.
Bagi mereka yang meninggalkan sholat Jum’at juga berlaku hukum yang demikian. Terkait dengan meninggalkan sholat Jum’at tiga kali secara berturut-turut maka terdapat hadits-hadits sebagai berikut:
Dari Jabir bin Abdullah ra dari Nabi saw ia berkata:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مِرَارٍمِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ
”Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali tanpa ada ’udzur, maka Allah SWT akan mengunci hatinya”. (HR. Ahmad, an-Nasai, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah dan al-Hakim)
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنَابِهَا طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ
”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at sebanyak tiga kali karena menganggapnya remeh, maka Allah mengunci hatinya”. (HR. Ibun Hibban, Ahmad, Abu Dawud, an Nasai dan Tirmidzi)
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ
”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at tiga kali karena selain ’udzur maka dia seorang munafik”.(HR. Ibnu Hibban)
”Orang-orang itu akan berhenti dari meninggalkan Jum’at-Jum’at, atau Allah SWT akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka sungguh menjadi orang-orang yang lalai”. (HR. Muslim dan al-Darimi).
Inilah dalil-dalil yang mahsyur yang kami ketahui tentang persoalan ini. Mereka yang tanpa ’udzur meninggalkan sholat Jum’at maka Allah SWT akan mengunci hatinya, dan di sisi-Nya dia tergolong sebagai orang Munafik dan orang yang lalai. (Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, hal 519). Hadits-hadits merupakan pernyataan dari Rasulullah bahwa Allah memurkai apa yang dilakukan oleh mereka yang dengan sengaja meninggalkan sholat Jum’at tanpa ‘udzur sampai kepada derajat orang yang munafik.
Terkait pertanyaan kedua tentang taubat silahkan lihat pembahasan kami tentang Kelalaian, Taubat dan Ampunan. Untuk menghinari datangnya kemunafikan maka harus dipahami apa yang dimaksud dengan munafik dalam Islam, untuk memahaminya silahkan lihat pembahasan kami dengan judul Munafik (Hipokrit).
Wallahu’alam bi ash-Showwab
Al Faqir ila Allah
Fauzan al-Banjari
Bolehkah Tidak Sholat Jum’at Karena Menjaga Keamanan
Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb
Di beberapa Fakultas bahkan Rektorat UII, pasti ada 1-2 orang satpam yang gak jumatan…alasannya, demi menjaga keamanan ketika para civitas akademika sholat jumat. Yg pasti, ketika waktu sholat jumat tiba, kampus emang sepi…. Katanya juga, jadwal mereka di rolling, jadi gak setiap minggu mereka meninggalkan sholat jumat, paling 1 bulan 1 kali aja, karena dapet jatah jaga tadi… Apakah ini terkategori sebagai meremehkan sholat jumat juga? Apakah alasan “demi menjaga keamanan” dapat menggugurkan kewajiban kaum lelaki untuk menginggalkan sholat jumat?
19 Februari 2009
Ikhwan
Yogayakarta
Jawab:
Sholat Jum’at adalah fardhu ’ain bagi setiap Muslim laki-laki. Kewajiban ini adalah suatu perkara ma’lum min ad-din bi ad-dlarurah (yang pasti diketahui dalam bidang agama). Dalilnya adalah:
”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah: 9-10).
Dari Jabir bin Abdullah ra dari Nabi saw ia berkata:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مِرَارٍمِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ
”Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali tanpa ada ’udzur, maka Allah Swt akan mengunci hatinya”. (HR. Ahmad, an Nasai, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah dan al-Hakim)
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنَابِهَا طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ
”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at sebanyak tiga kali karena menganggapnya remeh, maka Allah mengunci hatinya”. (HR. Ibun Hibban, Ahmad, Abu Dawud, an Nasai dan Tirmidzi)
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ
”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at tiga kali karena selain ’udzur maka dia seorang munafik”.(HR. Ibnu Hibban)
”Orang-orang itu akan berhenti dari meninggalkan Jum’at-Jum’at, atau Allah SWT akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka sungguh menjadi orang-orang yang lalai”. (HR. Muslim dan al-Darimi).
Sholat Jum’at diwajibkan bagi seluruh Muslim, kecuali orang yang sakit, anak-anak, wanita, hamba sahaya (budak) dan musafir, juga orang yang terkena ’udzur seperti hujan, berlumuran lumpur, dingin yang sangat, ketakutan atas jiwa, harta dan keluarga, dan orang yang di tahan (dipenjara) (Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, 2001). Dalilnya adalah sebagai berikut:
الْجُمُعَةُ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوْ اِمْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيْضٌ
”Jum’at itu suatu kewajiban yang dibebankan pada setiap Muslim dalam satu jamaah kecuali empat golongan: (yaitu) hamba yang dimiliki (budak), perempuan, anak kecil atau orang sakit”. (HR. Al-Hakim dan Abu Dawud)
Abdurrazaq telah meriwayatkan dalam kitabnya dari Hasan, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
”Tidak ada kewajiban Jum’at bagi orang yang melakukan perjalanan”.
Kebolehan tidak sholat Jum’at karena ’udzur, dalilnya antara lain:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
”Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan lalu dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ’udzur”. (HR. Ibnu Majah)
Kata panggilan (seruan) adzan dan udzur dalam hadits ini bersifat umum sehingga berlaku untuk semua seruan adzan baik seruan adzan sholat berjamaah lima waktu maupun sholat Jum’at.
Diantara yang termasuk ’udzur adalah ketakutan atas jiwa, harta dan keluarga. Ketakutan apapun dari ketiga jenis ini bisa terkategori ’udzur ketakutan yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jum’at. (Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, 2001). Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda:
مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ اِتِّبَاعِهِ عُذْرٌ قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى
Barangsiapa yang mendengar muadzin lalu tidak ada udzur yang menghalanginya untuk memenuhi (panggilannya), mereka bertanya: ’Apakah ’udzur itu?’ Beliau saw menjawab: ’Ketakutan atau sakit, maka shalat yang dilakukan olehnya tidak akan di terima’”. (HR. Abu Dawud)
Dari Abi Malih bin Usamah dari ayahnya, ia berkata:
”Orang-orang ditimpa hujan pada suatu Jum’at, lalu Nabi saw memerintahkan dengan menyerukan bahwa shalat pada hari itu dilakukan di rumah-rumah atau tempat tinggal.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Baihaqi).
Dari Abdullah bin al-Harits Ibnu Ammi Muhammad bin Sirin, ia berkata: Ibnu Abbas berkata kepada muadzinnya pada hari turun hujan:
”Jika engkau telah mengatakan aku bersaksi bahwa Muhamad adalah utusan Allah maka janganlah engkau mengatakan hayya ’alas shalat (marilah kita sholat), tapi katakanlah shallu fii buyutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian). Lalu orang-orang seolah mengingkari hal itu, maka dia berkata: ’Hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, sesungguhnya Jum’at itu suatu ’azimah, dan sesungguhnya aku tidak suka menyusahkan kalian sehingga kalian berjalan diatas tanah dan tempat yang licin’”. (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Ucapan dan perbuatan Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa hujan dan tanah licin termasuk ’udzur ditinggalkannya Jum’at dan ucapan beliau: ”dan aku tidak suka menyusahkan kalian” ini menjadi ’illat ditinggalkannya Jum’at ketika ada hujan dan tanah licin. Inilah masyaqqah (kesulitan) dan menimbulkan kesusahan.
Termasuk dalam kategori udzur adalah angin kencang dan udara yang sangat dingin. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Nafi dan Ibnu Umar, ia berkata:
”Adalah Rasulullah saw menyuruh muadzinnya pada malam yang berhujan atau malam yang dingin dan berangin: ’Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian’”. (HR. Ibnu Majah dan Malik)
Sedangkan penahan (dalam penjara) juga merupakan suatu ’udzur, karena menghalangi seseorang untuk bisa mengikuti shalat Jum’at, dan perkara ini sangat jelas.
Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas dapat kita pahami bahwa kewajiban sholat Jum’at tetap berada dalam hukum asalnya (fardhu ’ain bagi Muslim laki-laki baligh) kecuali jika ada ’illat yang menjadi sebab gugurnya kewajiban tersebut. Kondisi yang menggugurkan kewajiban sholat Jum’at sebagaimana yang telah disebutkan, diantaranya adalah adanya ’udzur.
Salah satu jenis ’udzur sesuai hadits Rasulullah adalah adanya rasa takut atau sakit. Rasa takut tersebut dapat berupa ketakutan akan jiwa, harta ataupun keluarga.
Terkait dengan pertanyaan apakah boleh menjadikan alasan “demi menjaga keamanan” meninggalkan sholat Jum’at?
Jawabnya:
Diterapkannya sekulerisme dalam akidah umat dengan berbagai aturan cabangnya dalam kehidupan telah menciptakan berbagai persoalan kehidupan bagi umat manusia. Berbagai krisis kehidupan terjadi, termasuk juga krisis terhadap keamanan lingkungan. Saat ini tidak ada satu orangpun yang merasa hartanya aman ketika ditinggalkan di rumah meski rumah tersebut telah dikunci.
Dalam suatu kondisi dimana tidak terjamin adanya keamanan, atau bahkan terdapat bukti bahwa pernah terjadi kehilangan saat sholat Jum’at di lingkungan tersebut sehingga memunculkan dugaan bahwa lingkungannya tidak aman maka alasan ini dapat terkategori dalam kondisi khauf (ketakutan) akan harta dan dapat menjadi illat ditinggalkannya sholat Jum’at untuk sementara waktu. Hanya saja kondisi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat Jum’at secara terus menerus (berturut-turut) apabila masih ada metode penjagaan keamanan yang lain.
Pengaturan yang dilakukan untuk para satpam (rolling) agar mereka tidak meninggalkan kewajiban Jum’at ini secara terus menerus dan berturut-turut adalah suatu kebijakan yang masih dalam kategori pendapat yang syar’i akan persoalan peninggalan sholat jum’at karena adanya rasa khauf (takut) tersebut.
Jika kondisi keamanan telah terpenuhi dan terjamin maka ’illat meninggalkan sholat Jum’at karena rasa takut akan harta tersebut tidak dapat lagi dijadikan alasan. Hal ini tidak termasuk maksud hadits meremehkan sholat. Karena kategori meremehkan sholat termasuk sholat Jum’at adalah orang yang meninggalkan sholat tersebut tanpa ada ’udzur yang disyari’atkan sebagaimana dapat dipahami dari hadits-hadits di atas.
Wallahu’alam bi as-showab…
Al Faqir ila Allah
Fauzan al-Banjari
[1] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin Telah azan di hari Jum’at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya
Munâfiq (Hipokrit)
Pengertian Munafik
Nifâq diambil dari nâfiqâ’ bukan nafaq. Nâfiqâ’ adalah salah satu ruang yarbû’ (Jerboa-Ing) yaitu binatang sejenis tupai yang sebagian ruangannya ditutupi dan sebagian ruang yang lain dibuka.[i] Dengan demikian, secara etimologis, nifâq dapat diartikan sebagai membuka satu sisi dan menutup sisi yang lainnya. Konotasi inilah yang populer di kalangan orang Arab sampai datangnya Islam.
Al-Quran kemudian memberikan konotasi lain pada kata tersebut, yaitu menampakkan wajah yang berbeda antara di dalam dan di luar Islam, atau di hadapan kaum Muslim menampakkan sikap yang sependirian dengan mereka, tetapi di hadapan kaum lain menampakkan sikap yang sependirian dengan kaum tersebut. Inilah sikap nifâq. Karakter demikian menjadi karakter dasar orang munafik (munâfiq). Allah Swt. menunjukkan sikap dasar munafik tersebut dalam firman-Nya:
وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ
Jika mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah beriman.” Sebaliknya, jika mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian dengan kalian. Kami hanyalah berolok-olok.” (QS al-Baqarah [2]: 14).
Ibn Manzhur menyatakan bahwa sebutan munafik dengan pengertian tersebut merupakan pengertian khusus yang belum dikenal oleh orang Arab sebelumnya, yaitu orang yang pada lahiriahnya menampakkan keimanan padahal dalam batinnya menyembunyikan kekufuran.[ii] Dengan demikian, nifâq adalah sikap menampakkan sesuatu secara lahiriah yang berbeda dengan apa yang ada di dalam batin (hati).[iii] Al- Jurjani menilai orang munafik adalah orang yang bersaksi atau menyatakan diri sebagai orang beriman dan melaksanakan perintah dan larangan Allah, tetapi ia tidak meyakininya.[iv]
Jika demikian, siapa saja yang terkategori sebagai orang munafik itu? Melihat karakter munafik seperti di atas, sangat sulit untuk menentukan siapa saja orang munafik itu. Dalam hal ini, Allah berfirman:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الاَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ
Di antara orang-orang yang ada di sekeliling kalian dari orang-orang Arab Badwi itu ada orang-orang munafik, juga dari penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu tidak mengetahui mereka, tetapi Kami mengetahui mereka. Nanti Kami akan menyiksa mereka dua kali dan mereka akan dikembalikan pada azab yang besar (QS at-Taubah [9]: 101).
Sekalipun demikian, Allah dan Rasul-Nya telah memberikan gambaran mengenai aktivitas dan karakter orang-orang munafik dalam banyak ayat dan hadis.
Orang-orang munafik tidak bisa dipercaya dan janjinya tidak bisa dipegang. Bahkan, secara tegas, Allah menyatakan bahwa mereka benar-benar pendusta.
وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ (1) اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Allah bersaksi bahwa sesungguhnya orang munafik itu benar-benar pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (QS al-Munafiqun [63]: 1-2).
Sikap Munafik Terhadap Allah, Ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.
Sifat munafik sebagai pendusta benar-benar melekat dan mendarah daging dalam diri mereka. Mereka menipu Allah (QS an-Nisa’ [4]: 142). Mereka juga berdusta kepada Allah dengan berjanji akan berinfak jika diberi karunia, tetapi setelah diberi karunia, mereka kikir bahkan berpaling (QS. at-Taubah [9]: 75-76).
Orang-orang munafik juga suka mengejek agama Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya. Mereka menjadikan semua itu sebagai bahan olok-olok, ejekan, dan senda-gurau (QS an-Nisa’ [4]: 142). Jika kaum Muslim mendapati mereka ‘terlihat’ tidak menerima atau tidak setuju dengan ayat-ayat Allah atau tuntunan Rasul, mereka akan mengatakan bahwa sikap mereka itu hanya main-main saja, bahwa itu bukan sikap mereka sebenarnya. Mereka mencela Allah dan Rasul-Nya justru karena Allah dan Rasul-Nya telah memberi karunia kepada mereka (QS at-Taubah [9]: 74).
Orang munafik mengucapkan perkataan kekafiran dan itu merupakan perkataan yang menyakiti Rasul. Akan tetapi, ketika mereka ditanya tentang itu, mereka bersumpah bahwa mereka tidak mengatakannya. Al-Firuz Abadi menjelaskan frasa dari QS at-Taubah (9) ayat 74, yaitu hammû bimâ lam yanâlû (mereka menginginkan apa yang tidak dapat mereka capai). Disebutkan bahwa maksudnya adalah mereka ingin membunuh Rasul atau mengusir Rasul, namun hal itu tidak mampu mereka lakukan.[v]
Sementara itu, ‘Alî r.a. menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
لاَ يُحِبُّنِي إِلاَّ مُؤْمِنٌ وَلاَ يُبْغِضُنِي إِلاَّ مُنَافِقٌ
Tidaklah seseorang mencintaiku kecuali ia seorang Mukmin dan tidaklah seseorang membenciku kecuali ia seorang munafik.[vi]
Orang munafik tidak percaya dengan janji Allah dan Rasul-Nya. Mereka menganggap Allah dan Rasul-Nya hanya menjanjikan tipudaya. Allah berfirman:
وَإِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ مَا وَعَدَنَا اللهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّ غُرُورًا
(Ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata, “Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipudaya (QS al-Ahzab [33]:12).
Ketika ayat tersebut diturunkan, orang munafik tidak percaya dengan janji Allah dan Rasul-Nya berupa pertolongan dan kemenangan dalam Perang Ahzab. Ayat tersebut menunjukkan bahwa ketika Allah dan Rasul-Nya menjanjikan pertolongan Allah dan kemenangan, mereka menganggapnya sebagai kebohongan belaka, yakni sebagai perkataan yang batil.[vii] Di antara janji Allah dan Rasul-Nya adalah janji bahwa Allah akan memberi pertolongan kepada kaum Muslim dan janji akan tegaknya kembali sistem Islam (Khilafah Islamiyah). Berdasarkan firman Allah tersebut, kita mengetahui dengan persis sikap orang-orang munafik; mereka akan menganggapnya sebagai ilusi dan kebohongan. Lebih dari itu, pada dasarnya orang-orang munafik itu memang lupa kepada Allah. Mereka tidak mengingat atau menyebut Allah kecuali sedikit sekali (QS an-Nisa’ [4]: 142).
Sikap Munafik Terhadap Seruan Allah
Orang munafik secara lahiriah tampak mengerjakan shalat, namun mereka mengerjakannya dengan malas. Mereka baru memperlihatkan kesungguhan ketika ada orang lain. Hal itu mereka lakukan untuk mendapat pujian dari orang (QS an-Nisa’ [4]: 12).
Terhadap seruan jihad dan berjuang dijalan Allah, orang munafik tidak mau melaksanakan dan mereka akan mencari-cari alasan untuk tidak melakukannya (QS al-Ahzab [33]:13). Kalau perlu, mereka akan bersumpah. Mereka juga menghasut kaum Muslim untuk tidak ikut berjuang. Mereka malah menakut-nakuti kaum Muslim. Sikap mereka ini bukan hanya terhadap seruan berperang, melainkan terhadap keseluruhan seruan Allah dan Rasul-Nya.
Mereka akan berusaha menghalangi manusia dari upaya mendekatkan diri pada agama Allah; mereka akan menghalangi manusia dari jalan Allah (QS an-Nisa’ [4]: 61; al-Munafiqun [63]: 2). Mereka tidak melakukan amar makruf nahi mungkar. Sebaliknya, mereka menyerukan kemungkaran dan melarang atau mencegah kemakrufan (QS at-Taubah [9]: 65). Mereka akan merasa senang jika berhasil menyesatkan orang lain dan jika dipuji orang atas perbuatan baik yang sebenarnya tidak mereka lakukan (QS Ali ‘Imran [3]: 188).
Sikap Munafik dalam Masyarakat
Orang munafik tidak pernah sependirian dengan kaum Muslim sekalipun mereka bersumpah sependirian dengan kaum Muslim (QS at-Taubah [9]: 56). Orang munafik tidak segan-segan bersumpah dengan nama Allah semata-mata sebagai perisai untuk menutupi kedustaan mereka dan agar kaum Muslim ridha kepada mereka. Sumpah mereka hanyalah untuk menyelamatkan diri dan harta mereka.[viii] Mereka adalah tipikal orang-orang yang oportunis yang suka menjilat sana-sini untuk mendapat peluang demi kepentingan sendiri.
Mereka juga menuduh kaum Mukmin sebagai orang-orang yang tertipu oleh agamanya (Islam) (QS al-Anfal [8]: 49). Mereka melakukan itu untuk memalingkan kaum Muslim dari agama Islam dan jalan Allah yang lurus.
Terhadap orang yang memberi sedekah dalam jumlah sedikit semata-mata mengharap keridhaan Allah, mereka malah mencela dan menghinanya (QS at-Taubah [9]: 79), padahal mereka sendiri kikir.
Dalam bermuamalah sikap dan karakter mereka adalah seperti yang digambarkan oleh Rasul saw. dalam sabdanya:[ix]
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدْعَهَا إِذَا ائْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَّبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
Ada empat sifat, jika keempatnya terdapat pada diri seseorang maka ia benar-benar seorang munafik; jika ada salah satunya maka pada dirinya terdapat salah satu sifat kemunafikan hingga ia meninggalkan-nya, yaitu: (1) jika diberi amanat berkhianat; (2) jika berbicara berbohong; (3) jika berjanji ingkar; (4) jika bersumpah dusta (HR. al-Bukhari).
Salah satu sikap munafik yang sangat berbahaya bagi umat adalah sikap dan perilaku mereka yang suka berlindung kepada orang kafir dengan meninggalkan orang Mukmin. Apalagi jika sikap demikian dilakukan oleh mereka yang memegang urusan kaum Muslim maka kecelakaan besarlah yang akan terjadi. Mereka hanya mendatangkan kemadaratan bagi umat. Mereka tidak segan-segan untuk mengorbankan umat dan menggadaikan kemuliaan umat untuk mendapatkan kemuliaan semu dari orang-orang kafir (QS an-Nisa’ [4]: 138-139).
Sebagaimana Allah SWT juga mengajak untuk bertaubat dari kekafiran yang zhahir dan terang-terangan, Allah SWT juga mengajak untuk bertaubat dari kekafiran yang tersembunyi, yang ditutupi dengan keimanan lisan. Yaitu yang terkenal dengan nama “kemunafikan“ dan orangnya adalah kaum “munafiqin”.
Yaitu mereka yang berkata:
“Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sabar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya.” (QS. al Baqarah: 8-10).
Taubat dari kemunafikan ini tidak sekadar mengungkapkan dan memberitahukan keisalamannya. Karena sebelumnya ia memang telah Islam. Namun, yang utama ia lakukan adalah agar ia menghilangkan sifat-sifat kemunafikannya secara nyata. Selain sifat-sifat yang telah kami sebutkan di atas Allah juga menggambarkan sifat dan sikap mereka secara gambling di dalam surah an-nisa seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
Mengambil orang-orang kafir sebagai kawan kepercayaan;
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Apakah mereka mencari kekuatan di samping orang-orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (an-Nisa: 138-139).
Mengharapkan kecelakaan bagi kaum muslim dan selalu mencari kelengahan kaum mu’minin, serta berada di tengah-tengah antara kaum kaum mu’minin dan kaum kafirin untuk mencari keuntungan;
“(Yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mu’min). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: “Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu?” dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: ‘Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?” maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (an-Nisa: 141).
Mempermainkan dan menipu Allah dan Rasul-Nya, dan mereka malas menjalankan kewajiban-kewajiban agama dan lalai dari berdzikir kepada Allah SWT;
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan Shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah , maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.” (an-Nisa: 142-143).
Setelah Allah SWT membongkar sifat-sifat orang-orang munafik, namun Allah SWT tidak menutup pintu taubat bagi mereka sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 145-146)
Diantara tanda-tanda sempurnanya taubat mereka adalah mereka memperbaiki apa yang telah mereka rusak dari sifat munafik mereka. Kemudian mereka hanya berpegang pada agama Allah SWT dengan ikhlas beribadah kepada Allah SWT, hingga Allah SWT mengikhlaskan mereka untuk agama-Nya. Dengan itu, mereka bergabung ke dalam barisan kaum mu’minin yang jujur.
Dalam surah lain, Allah SWT berfirman:
“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir setelah Islam, dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi.” (QS.at-Taubah: 74)
Wallahu’alam bi ash-shawwab
Catatan kaki:
[i] Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, juz X hlm. 358.
[ii] Ibid, juz X, hlm. 359.
[iii] An-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, juz II, hlm. 47; Mahmud ibn ‘Umar az-Zamakhsyari, al-Fâ’iq fî Gharîb al-Hadîts, ed. ‘Aliy Muhammad al-Bajawi dan Muhammad Abu al-Fadhl Ibrahim. juz IV, hlm. 11. Dar al-Ma‘rifah. Lebanon.
[iv] Al-Jurjani, at-Ta‘rifât, juz I, hlm. 60.
[v] Abu Thahir ibn Ya‘qub al-Firuz Abadi, Tanwîr al-Miqbâs min Tafsîr ibn ‘Abbâs, hlm. 162. Dar al-Fikr. Beirut.
[vi] Imam Muslim, Shahîh Mulim, juz I, hlm. 6.
[vii] Asy-Syawkani, Fath al-Qadîr al-Jâmi’ bayna fannî ar-Riwâyat wa ad-Dirâyat min ‘Ilm at-Tafsîr, juz IV, hlm. 266. Dar al-Fikr. Beirut.
[viii] Ath-Thabari, Jâmi‘ al-Bayân ‘an Ta’wîl ay al-Qur’ân, juz XVIII, hlm. 106. Dar al-Fikr. Beirut.
[ix] Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, juz VIII, hlm. 213.
Tanya:
Assalamualaikum,
Saya ingin berkonsultasi, apakah Allah masih akan menerima sholat dan doa kita kalau selama ini kita sering melupakanNya?
Trims jawabannya
Wassalamualaikum
Nisa, Yogya
9 Februari 2009
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabaraktuh
Kelalaian kepada Allah SWT adalah perbuatan yang terkategori maksyiat dan pelakukanya berdosa. Setiap muslim dapat dan mungkin saja pernah lalai kepada Allah SWT. Kelalaian tersebut bisa terjadi dalam waktu yang lama atau dalam waktu yang singkat. Bisa berupa kelalaian yang berat atau ringan. Terkategori sebagai kelalaian adalah melakukan perbuatan-perbuatan dosa baik dosa-dosa kecil maupun dosa-dosa besar, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
Namun, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha Pengampun kepada kita semua hamba-hamba-Nya. Meski manusia telah berkubang lumpur dosa, namun Allah masih menyediakan jalan keluar kepada mereka untuk kembali kepada-Nya. Jalan itu adalah dengan taubat.
Kata at-taubat secara etimologis berarti kembali. Dalam terminologi syariat Islam taubat berarti kembali dari perbuatan menjauhi Allah kepada mendekati Allah SWT. At-taubat an-nashuhah atau taubat nasuha adalah berhenti melakukan dosa saat itu juga, menyesali dosa yang telah dilakukan sebelumnya, dan bertekad sungguh-sungguh untuk tidak melakukannya kembali.
Syarat-syarat taubat:
Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaubat, dan berjanji untuk mengampuni mereka yang sungguh-sungguh dalam taubatnya.
Allah SWT berfirman:
“Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Maidah: 39).
“Maka Mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Maidah: 74).
“Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, Kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; Sesungguhnya Tuhan kamu sesudah Taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-‘Araf: 153).
“Dan Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, Kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersama Dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (at-Tahrim:
“Sesungguhnya Taubat di sisi Allah hanyalah Taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan[1], yang Kemudian mereka bertaubat dengan segera, Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah Taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu Telah kami sediakan siksa yang pedih.” (an-Nisa: 17-18)
“Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (al-Furqan: 71)
“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penerima taubat.” (an-Nashr: 3)
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah bergembira atas taubat seorang hamba-Nya melebihi kegembiraan seorang diantara kalian yang tersesat dengan tunggangannya di negeri yang tandus (kemudian menemukan jalan).” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
“Sesungguhnya Allah Ta’ala membentangkan tangan-Nya di waktu malam untuk menerima taubat orang yang melakukan dosa di siang hari, dan membentangkan tangan-Nya di waktu siang untuk menerima taubat orang yang melakukan dosa di malam hari, sampai matahari terbit dari tempat terbenamnya.” (HR. Muslim)
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu menceritakan bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku bertemu dengan seorang wanita di kebun, lalu aku peluk dia dan aku cium, kemudian kami melakukan apa saja tapi tidak sampai menyetubuhinya”. Nabi SAW terdiam beberapa saat, lalu turun ayat:
“Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (Huud: 114)
Maka Nabi SAW memanggilnya dan membacakan ayat itu kepadanya. Umar bin Khattab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hal itu bersifat khusus atau untuk semua orang?” Nabi SAW menjawab, “Itu umum untuk semua orang”.
Saudaraku, janganlah bekecil hati jika kita telah bermaksyiat dan lalai kepada Allah karena Allah Maha penerima taubat. Segeralah melakukan taubat nasuha kemudian ikutilah taubat itu dengan mengerjakan amal-amal shaleh seperti sholat, puasa, dakwah, berinfak, bersedekah dan lain sebagainya. Maka InsyaAllah, Allah akan mengampuni dosa-dosa kita dan menerima amal shaleh kita.
Imam Ali Karamahullahu Wajhah berkata, “Sungguh aneh, ada orang yang celaka padahal di tangannya ada alat penyelamat”. Ditanya, “Apa itu?”. Jawabnya, “Taubat dan Istighfar”.
Wallahu’alam
Yogayakarta, 11 Februari 2009
Al Faqir Ilallah
Fauzan al-Banjari
[1] maksudnya ialah: 1. orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu. 2. orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. orang yang melakukan kejahatan Karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau Karena dorongan hawa nafsu.
Assalamu’alaikum…
Bang umpat betakun (mau nanya, pen.), kalau ada orang minta bantuan tetapi memberi uang atau benda itu termasuk orang yang gimana bang? Apa hukumnya kalau ada yang berkata itu sogokan?
Catatan: orang yang memberi sedang dalam berhutang kepada kita.
Wassalamu’alaikum…
25 Januari 2009
Rama, Banjarmasin
08781501xxxx
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pemberian hadiah (hibah) hukum asalnya adalah mubah (boleh) bagi siapa saja. Namun apabila hadiah tersebut diberikan karena suatu jabatan atau kepentingan menyangkut kedudukan dari si penerima hadiah maka hal tersebut adalah haram. Karena hal tersebut termasuk suap/sogok (riswah).
Contohnya adalah setiap pekerja negara (pegawai negeri) yang telah diberikan wewenang dan tugas oleh Negara sesuai dengan pekerjaannya, maka mereka dilarang menerima apapun dari siapapun terkait dengan pekerjaannya kecuali ujrah (gaji/honor/upah/imbalan)nya. Pendapatan di luar ujrah atau imbalan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (dan tidak melanggar ketentuan hukum Islam) adalah perolehan yang diharamkan. Rasulullah saw. bersabda:
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain dari (upah/gaji) itu adalah ghulûl (kecurangan).” (HR Abu Dawud).
Hadits ini dengan tegas melarang siapa pun—baik kepala negara (Khalifah), wali (gubernur), amil (pejabat setingkat bupati/walikota), qâdhî (para hakim), termasuk para pegawai—untuk mengambil kelebihan (harta) dalam bentuk apa pun dari yang telah ditetapkan (berupa ujrah) atas mereka. Apabila hal itu dilanggar dan mereka mengambil (harta) lebih dari ujrah yang menjadi hak mereka (sebagai pegawai) maka perbuatannya itu dimasukkan ke dalam perbuatan curang; hartanya termasuk harta ghulûl (hasil kecurangan yang diharamkan) dan pada Hari Kiamat ia akan memikulnya sebagai azab. Hadits ini juga bersifat umum kepada siapa saja yang telah diberikan pekerjaan oleh musta’jir (majikan)-nya untuk tidak mengambil apapun di luar dari ujrah yang ditetapkan kepadanya.
Contoh lain, pemberian hadiah yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap dosen pembimbingnya, walaupun disebut sebagai ucapan terima kasih, hukumnya haram. Sebab membimbing mahasiswa pada dasarnya telah menjadi tugas seorang dosen pembimbing, yang untuk pekerjaannya tersebut dosen itu sudah mendapat gaji. Maka hadiah yang diterimanya untuk suatu tugas yang wajib dilakukannya dan ia sudah digaji karena tugas itu, adalah hadiah yang haram dan tidak boleh diterima.
Dalil keharamannya adalah berbagai hadits Nabi Saw. yang melarang hadiah semacam itu. Misalnya hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Abu Hamid As-Sa’idy r.a., bahwa Rasulullah Saw. telah mengutus Ibnul Atabiyah sebagai pengumpul zakat dari orang-orang Bani Sulaim. Seusai melaksanakan tugasnya, Ibnul Atabiyah datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata, ”Ini [harta zakat] kuserahkan kepada Anda, sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Rasulullah SAW menjawab, ”Jika yang kau katakan benar, apakah tidak lebih baik kalau kamu duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu?”…(HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan haramnya hadiah yang diberikan kepada seseorang yang berwenang menentukan keputusan/kebijakan, baik kebijakan umum seperti penguasa maupun kebijakan khusus seperti seorang direktur perusahaan, kepala sekolah, dan sebagainya. Setiap hadiah yang diberikan kepada seseorang untuk suatu tugas yang sudah menjadi kewajibannya dan dia sudah digaji karenanya, adalah hadiah yang haram. Baik pemberi maupun penerimanya dilaknat oleh Allah SWT.
“Rasulullah SAW. Melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara.” (HR. Ahmad dan Hakim).
Lain halnya, jika si pemberi hadiah itu sebelumnya sudah terbiasa memberi hadiah kepada dirinya, maka hukumnya boleh. Dalilnya adalah sabda Nabi, ”Jika yang kau katakan benar, apakah tidak lebih baik kalau kamu duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu?” Pemahaman sebaliknya (mafhum mukhalafah) hadits itu, jika hadiah itu datang kepada seseorang sedang dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, yaitu diberikan bukan karena menjalankan tugas menentukan keputusan/kebijakan, maka hukumnya jaiz (boleh) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/289).
Mafhum mukhalafah itu menunjukkan, hadiah yang diberikan kepada seseorang yang duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, tanpa ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan apa pun juga, hukumnya boleh. Ini berarti jika pemberi hadiah memang sudah biasa memberikan hadiah kepada seseorang ketika ia tidak berwenang menentukan apa pun, boleh juga si pemberi memberikan ketika seseorang itu mempunyai kewenangan menentukan suatu kebijakan/keputusan.
Terkait dengan pertanyaan di atas, jika pemberian hadiah tersebut dilakukan hanya karena bantuan umum (tidak terkait jabatan) yang diberikan. Maka hal tiu tidak termasuk suap/sogok (riswah). Misalnya, seseorang yang menolong temannya untuk mengerjakan tugas kuliah (mengajarinya) atau membantu menyelesaikan pekerjaan yang boleh dilakukan dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya maka hadiah di sini adalah sesuatu yang boleh diberikan dan diterima.
Sedangkan terkait dengan hutang yang dimiliki oleh seseorang terhadap orang lain tidaklah hilang karena hadiah, karena hutang sebagaimana janji harus dilunasi dengan pemenuhan (pembayaran)-nya. Dan tidak termasuk sogok bagi seseorang yang memberikan haidah kepada orang yang dia masih memiliki hutang dengannya.
Setiap muslim harus berhati-hati dalam muamalah (pekerjaan dan perdagangan) mereka agar tidak masuk dalam kategori orang-orang yang curang (ghulûl).
وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ
“Siapa saja yang berbuat curang, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya dan mereka tidak diperlakukan secara zalim.” (QS. Ali Imran [3]: 161).
Wallahu’alam…
Yogyakarta, 26 Januari 2009
Al Faqir Ilallah…
Fauzan al-Banjari